ARTICLE AD BOX

Sebanyak 37 warga binaan high risk dari sejumlah lapas di Jawa Timur dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Pulau Nusakambangan, Minggu (28/7). Pemindahan ini untuk mencegah risiko gangguan terhadap program terhadap warga binaan lainnya.
“Mereka adalah warga binaan yang berdasarkan assessment, penyidikan dan penyelidikan termasuk dalam kategori berisiko tinggi, baik dalam mengganggu keamanan dan berpotensi merusak program pembinaan bagi warga binaan lainnya," kata Kadiono, Kepala Kantor Direkrorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.
Ia menjelaskan, pemindahan dilakukan tim pengamanan intelijen dan tim kepatuhan internal Ditjenpas bersama Kepala kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur dan jajaran Polda Jawa Timur.
“37 warga binaan tersebut berasal dari Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Kelas 1 Surabaya, Lapas Lamongan, Lapas Pamekasan Sekali lagi kami sampaikan ini merupakan wujud keseriusan kami men-Zero kan lapas dan Rutan dari narkoba dan juga HP," ujar Kadiono.
"Juga siapapun yang melakukan tindakan yang jelas-jelas melanggar tata tertib lapas atau rutan. Siapapun yang terbukti terlibat, baik warga binaan bahkan petugas sekalipun akan diberikan sanksi dan hukuman tegas, karena perbuatannya sangat berdampak buruk bagi warga binaan lain di lingkungannya,” lanjutnya.
