ARTICLE AD BOX

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Koswara menegaskan tidak ada istilah penjualan pulau dalam regulasi Indonesia, melainkan hanya pemanfaatan ruang laut secara legal dan terbatas.
Koswara menyampaikan isu penjualan pulau sudah lama muncul, namun secara hukum istilah tersebut tidak pernah tercantum dalam kebijakan resmi pemerintah.
"Nah, terminologi penjualan pulau itu sebenarnya enggak ada. Kalau peralihan hak atas tanah itu ada," kata Koswara dilansir Antara, Senin (23/6).
Peralihan hak atas tanah memang dimungkinkan, bisa dalam bentuk sewa atau jual-beli, namun bukan berarti pulau sebagai wilayah kedaulatan negara bisa diperjualbelikan.
Pihak Asing Tak Bisa Memiliki Pulau
Dia menegaskan, pihak asing tidak bisa memiliki pulau karena pulau tidak bisa dipisahkan dari lautnya, dan konsep penjualan pulau bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara terhadap wilayah kepulauan.
Ia menekankan pentingnya memahami bahwa tidak ada istilah "penjualan pulau" dalam regulasi nasional, dan hal ini harus diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Pengelolaan pulau-pulau kecil sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, termasuk batasan kepemilikan lahan di wilayah tersebut.
Menurut Koswara, penguasaan lahan oleh non-pemerintah di pulau ...