Direktur Pengembangan Usaha UGM Jadi Tersangka Pengadaan Kakao Fiktif Rp7,4 M

7 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Kejati Jateng menahan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta, HU, di Semarang, Rabu (13/8/2025), dalam kasus dugaan korupsi pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran, senilai Rp7 miliar pada tahun 2019. ANTARA/I.C. Senjaya.Kejati Jateng menahan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta, HU, di Semarang, Rabu (13/8/2025), dalam kasus dugaan korupsi pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran, senilai Rp7 miliar pada tahun 2019. ANTARA/I.C. Senjaya.

Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan menghormati proses hukum terkait penetapan HU, dosen yang juga Direktur Pengembangan Usaha (PU) UGM, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

“Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan,” kata Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, Rabu (13/8), di Kampus UGM.

Ia menegaskan kampus menjunjung asas praduga tak bersalah dan siap bekerja sama dengan Kejaksaan untuk penyelesaian perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.

Kejati Jateng menetapkan HU sebagai tersangka pada Rabu (13/8). Kasus ini terkait program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah, yang dijalankan pada 2019 dan melibatkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran — perusahaan milik UGM — berinisial RG.

 Pandangan Jogja/Resti DamayantiJuru Bicara UGM, I Made Andi Arsana. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti

Andi menjelaskan, program CLTI bertujuan mengembangkan industri cokelat di Indonesia melalui hilirisasi. Ia menambahkan, UGM akan memperbaiki tata kelola, khususnya dalam pengembangan industri teh dan cokelat.

“Belajar...

Baca Selengkapnya