ARTICLE AD BOX

HiPontianak - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial MD dan MS diduga investor bodong yang memanfaatkan izin tinggalnya di Pontianak, Kalimantan Barat. Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa Deportasi sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, MD dan MS terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan tidak memiliki kegiatan usaha yang sah sebagaimana diklaim dalam dokumen keimigrasian mereka,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando.
Menurut Sam, keberadaan kedua WNA ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga. Keduanya berada di Pontianak tanpa tujuan yang jelas.
"Proses pendeportasian kedua WNA asal Pakistan ini dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas memastikan bahwa proses tersebut berlangsung sesuai dengan prosedur dan dengan pengawasan ketat,” tambahnya.
Sam juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA ke Kantor Imigrasi Pontianak atau melalui kanal medsos Imigrasi Pontianak dan Layanan Whatsapp: 08115679909.