ARTICLE AD BOX

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Demul) ditanyai terkait laporan orang tua murid dari Kabupaten Bekasi, Adhel Setiawan, ke Bareskrim Polri terkait kebijakan siswa bermasalah dikirim ke barak militer.
Dedi mengatakan, hal itu hak setiap orang untuk bebas melaporkan siapa pun, termasuk pejabat yang juga bagian dari warga negara.
“Ya, kan hak setiap orang untuk melaporkan siapa pun. Saya sebagai gubernur juga warga negara dan persilakan untuk dilaporkan,” kata Dedi kepada wartawan, di RSHS Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/6).
Adapun dalam aduan itu, Dedi Mulyadi dilaporkan terkait Pasal 76 H UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
Sementara itu, Adhel mengaku sudah menyertakan sejumlah barang bukti. Ia berharap aduan yang dilayangkan dapat dikaji oleh Bareskrim Polri.
“Kebijakan-kebijakan seperti ini harus ada dasar hukumnya dong. Ini hanya sebatas surat edaran. Jadi Dedi Mulyadi ini kami anggap melaksanakan negara kekuasaan, bukan negara hukum. Jadi semau-mau dia aja,” kata Adhel kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (5/6).
Ke depan, dirinya dijanjikan akan dipanggil kembali ke Bareskrim Polri untuk melengkapi bukti aduannya.
“Nanti dalam seminggu ini nanti dikonfirmasi lagi sama pihak Bareskrim untuk digelar dan untuk ditentukan apa saja bukti-bukti yang kurang atau perlu dilengkapi. Kurang lebih seperti itu," pungkas dia.