ARTICLE AD BOX

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan daftar biaya perjalanan dinas (perdinas) para aparatur sipil negera (ASN) baik dalam dan luar negeri di tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang diteken pada 14 Mei 2025 lalu dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
Perjalanan Dinas Dalam Negeri atau Domestik
Salah satu komponen yang diatur dalam biaya perdinas adalah uang harian perdinas dalam negeri yang dibagi menjadi tiga kategori.
Pertama uang saku Rp 360 ribu sampai Rp 580 ribu untuk perdinas luar kota, uang harian Rp 140 ribu sampai Rp 230 ribu untuk perdinas dalam kota lebih dari delapan jam dan Rp 110 ribu sampai Rp 170 ribu untuk uang harian diklat disesuaikan dengan provinsi masing-masing.
Sementara untuk menteri pejabat negara atau wakil menteri ke luar kota uang perdinas yang dianggarkan Rp 250 ribu dan Rp 125 ribu untuk dalam kota lebih dari delapan jam.
Kemudian biaya transportasi dari atau ke terminal bus, stasiun, bandara dan pelabuhan untuk perjalanan dalam negeri diatur berkisar dari Rp 94 ribu sampai Rp 462 ribu per orang.
Beleid ini juga mengatur biaya tiket pesawat perjalanan dalam negeri pulang-pergi (PP) untuk perdinas dengan biaya tiket tertinggi adalah Rp 22.109.000 untuk kelas bisnis dan Rp 11.263.000 untuk kelas ekonomi, yaitu penerbangan ke Jayapura ke Manado secara PP.
Lalu anggaran untuk penginapan atau hotel perdinas dalam negeri untuk menteri, pejabat negara, wakil menteri dan pejabat Eselon I biaya tertingginya adalah Rp 9.331.000 untuk DKI Jakarta dan yang terendah adalah Rp 2.140.000 untuk Bengkulu.<...