Cuti Menikah Berapa Hari dan Cara Pengajuannya? Inilah Penjelasannya

6 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Unsplash/MizanudinIlustrasi cuti menikah berapa hari. Foto: Unsplash/Mizanudin

Cuti merupakan hak setiap karyawan yang diberikan oleh perusahaan. Terdapat beberapa jenis cuti, salah satunya cuti yang banyak diajukan adalah menikah. Namun yang menjadi pertanyaan, cuti menikah berapa hari?

Selain itu, perlu juga mengetahui cara pengajuannya ke perusahaan. Terutama bagi pasangan yang memiliki rencana menikah dalam waktu dekat.

Cuti Menikah Berapa Hari Berdasarkan Ketentuan Berlaku?

 Unsplash/agust motoIlustrasi cuti menikah berapa hari. Foto: Unsplash/agust moto

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) cuti adalah meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat dan sebagainya. Cuti juga dapat diartikan sebagai keadaan tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu yang diizinkan.

Sedangkan cuti menikah dikutip dari buku Tip Hukum Praktis: Hak dan Kewajiban Karyawan oleh Redaksi RAS (2010) cuti menikah adalah keadaan karyawan tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melangsungkan pernikahan.

Cuti ini juga dilindungi oleh pemerintah lewat Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 93 Ayat 4d tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja/buruh yang ingin menikah mendapat cuti selama 3 hari.

Artinya, selama mengambil cuti tersebut, pekerja/buruh tetap mendapat potongan. Sehingga, perusahaan tetap perlu membayar gaji pekerja/buruh secara penuh. Selain itu, perusahaan juga dilarang untuk memecat atau memutus kerja pekerja yang melakukan izin menikah.

Apabila pekerj...

Baca Selengkapnya