ARTICLE AD BOX

Ketua RT di kawasan rumah mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, Agus Wahyono, mengungkapkan momen saat penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang Rp 20,1 miliar. Uang itu ditemukan saat penyidik menggeledah rumah Rudi.
Hal itu disampaikan Agus saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7). Rudi Suparmono duduk sebagai terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Agus mengungkapkan, penggeledahan tersebut berlangsung pada 14 Januari 2025 lalu. Penggeledahan itu berlangsung pada pagi hari, sesaat ia baru saja selesai menunaikan salat subuh.
"Saya baru pulang salat subuh, istilahnya ngopi snack, sarapan kecil. Enggak lama, saya istirahat kan. Enggak lama waktu saya istirahat datang tim Kejaksaan datang menemui istri saya di depan. Saya dibangunkan dan menyatakan, 'tolong Pak Agus untuk hadir dan ikut ke rumahnya Pak Rudi Suparmono'," kata Agus.
Agus langsung bergegas mengikuti tim penyidik menuju rumah Rudi. Rumah Rudi berada selang tiga rumah dari rumah Agus.
Dia bercerita, saat itu ada 10 penyidik dari Kejagung yang menggeledah rumah Rudi. Mereka terbagi dalam dua tim: 5 orang menyisir bagian dalam rumah, sementara yang lainnya menggeledah mobil di garasi.
Karena merasa lapar, Agus sempat izin untuk kembali ke rumahnya sejenak. Tak lama, salah seorang penyidik datang lagi menemuinya untuk mendampingi penggeledahan.
...