ARTICLE AD BOX

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menyebut transfer data pribadi WNI ke Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan tarif dagang Indonesia-AS jangan disetujui kalau tak ada jaminan perlindungan data.
“Bahwa tim negosiator Indonesia jangan sampai menyetujui skema transfer data lintas batas tanpa adanya jaminan perlindungan hukum yang memadai, terutama karena AS belum memiliki undang-undang perlindungan data di tingkat federal yang seperti GDPR di Eropa, yang ada hanya UU PDP di beberapa negara bagian AS," ucap Sukamta dalam keterangan, Kamis (24/7).
"Tim negosiator Indonesia harus memahami bahwa transfer data pribadi bukan sekadar isu perdagangan, melainkan juga menyangkut kedaulatan digital, keamanan nasional, dan keadilan ekonomi," tambahnya.
Ia pun menekankan kesepakatan ini harus sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di Indonesia.
“Mekanisme transfer data harus tunduk pada UU PDP yang sudah kita miliki, seperti diatur dalam Pasal 56. Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara: perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis warga negara. Jika hal-hal tersebut tidak terpenuhi, maka Pengelola Data Pribadi harus memperoleh izin dari para subjek data untuk dilakukan CBDT,” ucap Sukamta.
"Nah, kita mendorong tim negosiator Indonesia memahami konteks seperti yang saya sebutkan tadi, juga tentunya memahami UU PDP,” tambahnya.
