ARTICLE AD BOX

Komisi II DPR menggelar rapat kerja (Raker) bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan untuk membahas evaluasi otonomi daerah di empat wilayah pemekaran di Provinsi Papua.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta kementerian terkait untuk mempercepat pembangunan khususnya untuk bangunan pemerintahan di empat DOB Papua itu.
“Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pekerjaan Umum RI merealisasikan pembangunan infrastruktur di 4 (empat) DOB di Tanah Papua melalui alokasi DIPA Kementerian Pekerjaan Umum hingga serapan anggarannya minimal 80 persen untuk APBN tahun 2025,” ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7).
Komisi II meminta pembangunan kantor gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan Majelis Rakyat Papua (MRP). Semuanya harus bisa digunakan untuk Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan pada 2028.
“Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk mempercepat penyelesaian pembangunan Kantor Gubernur, DPRP dan MRP di 4 (empat) DOB di Tanah Papua paling lambat tahun 2028 sebagai prasyarat mutlak untuk menjamin efektivitas birokrasi, kesinambungan pelayanan publik, dan legitimasi pemerintahan di daerah otonom baru,” ujarnya.
Selain itu, Komisi II juga meminta Kemendagri untuk melakukan monitoring dan evaluasi proses pembangunan di empat DOB tersebut.