Cak Imin soal Polemik Sound Horeg: Boleh Diteruskan Asal Tidak Ganggu Kesehatan

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin  di Grha Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kamis (14/8/2025) dok. Farusma Okta Verdian/kumparanMenteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Grha Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kamis (14/8/2025) dok. Farusma Okta Verdian/kumparan

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengomentari polemik sound horeg.

Menurutnya, kegiatan sound horeg masih diperbolehkan, namun jangan sampai mengganggu kesehatan masyarakat.

"Sound horeg boleh diteruskan asal tidak mengganggu kesehatan. Sound horeg terdampak ekonomi, tapi jangan mengganggu kesehatan," kata Cak Imin di Grha Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kamis (14/8).

Sound horeg atau arak-arakan musik dengan speaker besar menjadi ramai dibicarakan belakangan ini. Hal ini setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg.

 Massooll/ShutterstockIlustrasi Sound Horeg. Foto: Massooll/Shutterstock

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan sound system atau sound horeg.

SE ini ditandatangani bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin dengan SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025.

SE ini keluar menyusul kontroversi sound horeg yang muncul di masyarakat. Mulai perkelahian di antara warga, perusakan fasi...

Baca Selengkapnya