ARTICLE AD BOX

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Khususnya terkait negara wajib menjamin pendidikan dasar (SD dan SMP) untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta tanpa memungut biaya.
Sekjen Kemendikdasmen Suharti mengungkap, putusan tersebut tidak letterlijk menyebut seluruh sekolah SD dan SMP swasta dan negeri harus gratis dalam jangka waktu tertentu. Kata dia, semuanya harus dilakukan secara bertahap.
Suharti mengatakan dari simulasi yang dibuat, dibutuhkan total Rp 183,4 triliun untuk merealisasikan SD-SMP swasta maupun negeri tanpa memungut biaya.

"Usulan total ya, dari simulasi tersebut baik swasta maupun negeri Rp 183,4 triliun, kami menghitung untuk swasta dengan pendekatan yang kami sampaikan sebelumnya," ujar Suharti dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (10/7).
"Namun kita tahu bahwa guru-guru di sekolah negeri masih juga yang statusnya non-ASN, yang butuh juga dukungan, karena ketika nanti sekolah swasta diberikan penganggaran dengan satuan biaya tertentu, tentu yang di sekolah negeri yang belum mencapai tersebut akan menuntut untuk mendapatkan hak yang sama," sambungnya.
Ia menyebut, untuk tahap awal ada kriteria sekolah yang akan digratiskan baik negeri maupun swasta. Namun Suharti belum merinci targetnya.