ARTICLE AD BOX

Bupati Malang, M. Sanusi, buka suara soal polemik sound horeg atau atau arak-arakan musik dengan speaker besar. Selain kegaduhan yang diciptakan, fatwa haram juga dikeluarkan oleh para ulama.
Sanusi mengimbau agar pertunjukan sound horeg mengikuti aturan atau adat-istiadat masyarakat setempat untuk menghindari keresahan.
"Yang sound-nya itu kan mubah, jadi boleh. Tapi yang mengikuti kegiatan itu yang tidak diperbolehkan, dancer-nya, minum-minuman (alkohol) itu yang menurut MUI yang nggak boleh," kata Sanusi kepada wartawan, Selasa (15/7).

Ia berharap penggunaan sound horeg itu diarahkan untuk kegiatan-kegiatan yang baik, seperti pengajian.
"Sebaiknya sound itu ya digunakan untuk kemanfaatan yang benar untuk pengajian, hajatan yang jalan. Tapi kalau sifatnya merusak itu yang enggak boleh," ucapnya.Terkait dengan regulasi, kata dia, Pemerintah Kabupaten Malang masih menunggu dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Ya nanti ikuti petunjuk berikutnya dari pemerintah," ujar Sanusi.