ARTICLE AD BOX

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menanggapi persoalan turut digugatnya Mbah Tupon yang merupakan korban mafia tanah secara perdata di Pengadilan Negeri Bantul.
Halin menyebut, gugatan tersebut tidak masuk akal.
"Orang yang tertipu, terdzolimi, kok malah digugat. Itu kan enggak masuk akal,” kata Halim dikutip dari keterangan resmi Pemkab Bantul, Rabu (18/6).
Menurutnya, kasus mafia tanah yang dialami Mbah Tupon saat ini sudah menunjukkan perkembangan yang positif dengan adanya penetapan 7 orang tersangka oleh Polda DIY.
“Sampai hari ini, tersangka sudah ditetapkan, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, kita tunggu. Sertifikat sudah disita Polda, jadi para tersangka yang selama ini menguasai sertifikat itu penguasaan sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Dia juga memastikan bahwa tanah milik Mbah Tupon akan segera kembali menjadi hak miliknya.
“Tinggal kita menunggu selangkah lagi menyerahkan ini (sertifikat) ke Mbah Tupon,” kata Halim.