ARTICLE AD BOX

Brigadir Ade Kurniawan, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, menjalani sidang perdana kasus pembunuhan bayinya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
Ade didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Saptanti mengatakan, Ade melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 2 bulan itu karena jengkel terhadap Dina Yulia (26) yang merupakan kekasihnya sekaligus ibu dari bayi tersebut.
"Bahwa saksi dan ibu saksi kerap memaki terdakwa dengan sebutan polisi b*j*ng*n polis, polisi a*j*ng, karena saksi jengkel terdakwa tak kunjung menikahinya," ujar jaksa di PN Semarang, Rabu (16/7).
Ade dan Dina Yulia diketahui merupakan sepasang kekasih. Mereka kerap melakukan hubungan badan hingga akhirnya Dina hamil. Meski begitu Ade enggan bertanggung jawab.
"Saksi diketahui hamil dan meminta pertanggungjawaban terdakwa. Namun terdakwa menolak karena tidak siap secara finansial dan terdakwa akan segera menikah dengan orang lain," jelas jaksa.
Ade juga sempat meminta agar Dina melakukan aborsi, tapi ia menolak. Keduanya lalu sepakat tinggal satu atap di rumah kontrakan.
"Kerap bertengkar dan cekcok karena tidak ada kepastian untuk menikahi saksi [Dina Yulia] dan saksi curiga terdakwa selingkuh," jelas jaksa.
Puncak kekesalan Ade terhadap Dina terjadi pada Maret 2025. Saat itu Dina mengajak Ade berbelanja kebutuhan di Pasar Peterongan. ...