ARTICLE AD BOX

Hi!Pontianak - F (34), warga Desa Randai Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat mengaku terdesak kebutuhan hidup sehingga nekat menjadi pengedar sabu. Polisi menangkap tersangka pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIB berkat laporan dari masyarakat.
“ F diduga berperan sebagai pengedar lokal yang memasok sabu ke sejumlah desa di Kecamatan Marau. Saat diinterogasi, F mengaku telah menjalankan aktivitas haram tersebut selama kurang lebih beberapa bulan terakhir dengan alasan ekonomi," ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Narkoba, AKP Aris Pramudji Widodo pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan tersangka F di kediamannya beserta barang bukti berupa 10 Paket Klip plastik bening yang berisi serbuk Kristal putih diduga narkotika Jenis Sabu dengan berat total 9.00 gram brutto, 1 Buah Timbangan Elektrik, 1 buah dompet warna hitam dan 1 buah Plastik Klip Kosong.
"Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan F dalam jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok barang haram tersebut dari luar wilayah Ketapang. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama di wilayah pedesaan yang rawan dijadikan tempat transit atau distribusi oleh pelaku kejahatan," tambahnya.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.