ARTICLE AD BOX

Beragam hal tentang PNS diatur perundang-undangan. Misalnya PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarkis dalam waktu selambat-lambatnya dalam kurun waktu tertentu.
Tindakan ini bukan sekadar formalitas administratif, namun merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, juga memastikan seluruh perubahan status pribadi PNS tercatat secara resmi dalam data kepegawaian.
PNS yang Melangsungkan Perkawinan Pertama Wajib Memberitahukan Secara Tertulis kepada Pejabat dalam Waktu Selambat-lambatnya Berapa Tahun?

Mengutip dari situs kepegawaian.polije.ac.id, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bag...