Bebas dari Myanmar, Arnold Putra Tiba di Indonesia

5 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 kumparanWarga menunjukkan tampang selebgram WNI AP yang ditangkap di Myanmar. Foto: kumparan

Warga Negara Indonesia (WNI) Arnold Putra, sebelumnya ditulis dengan inisial AP, akhirnya dibebaskan dari penahanan otoritas Myanmar. Ia telah tiba kembali di Indonesia pada Senin sore, 21 Juli 2025.

Kepulangannya merupakan hasil dari upaya diplomasi pertahanan untuk bantuan kemanusiaan yang dilakukan Kementerian Pertahanan RI bersama mitra strategis.

Arnold sebelumnya ditahan oleh otoritas Myanmar sejak 20 Desember 2024. Ia dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal melalui perbatasan Thailand dan berinteraksi dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah militer Myanmar, seperti People’s Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA).

Atas tuduhan tersebut, Arnold dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi 1947, Undang-Undang Anti-Terorisme, serta Undang-Undang Perkumpulan Terlarang Pasal 17(2), dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara di Insein Prison, Yangon.

Kementerian Pertahanan RI pertama kali menerima informasi soal penahanan Arnold pada 4 Juli 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kemhan segera melakukan langkah proaktif dengan menginisiasi pendekatan diplomasi pertahanan untuk bantuan kemanusiaan.

“Upaya tersebut dilaksanakan Kemhan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Bapak Hashim Djojohadikusumo dan Sasakawa Peace Foundation (SPF), yang secara intensif membangun komunikasi dengan pemerintah Myanmar sehingga dapat dibebaskan dan dipulangkan ke tanah air yang disambut pihak Kemlu,” ujar Kepala Biro Informasi dan Hubungan Antarlembaga Kemhan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, dalam keterangannya Senin (21/7).

SPF diketahui memiliki kerja sama erat dengan Kemhan sejak 2023 mela...

Baca Selengkapnya