ARTICLE AD BOX

Direktorat Bea dan Cukai (Bea Cukai) mencatat telah melakukan 13.248 penindakan terhadap barang kena cukai ilegal hingga Juni 2025, dengan nilai total barang hasil penindakan mencapai Rp3,9 triliun. Dari total penindakan tersebut, komoditas rokok ilegal masih mendominasi.
“Jika dibandingkan secara tahunan antara tahun 2024 dan 2025, jumlah penindakan memang mengalami penurunan sebesar 4 persen, tetapi jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38 persen,” ujar Dirjen Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Kediri, Jumat (18/7).
Tidak berhenti pada penindakan, Bea Cukai juga menindaklanjuti dengan penyidikan, sanksi administratif, serta pendekatan ultimum remidium. Semua ini ditujukan agar proses penegakan hukum juga berdampak pada optimalisasi penerimaan negara.

Salah satu langkah besar adalah Operasi Gurita, yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025. Sebanyak 3.918 penindakan dilakukan, menyita 182,74 juta batang rokok ilegal, menghasilkan 22 penyidikan, dan pengenaan sanksi administratif senilai Rp 1,2 miliar terhadap 10 pabrik. Sebanyak 347 kasus juga dijerat ultimum remidium dengan nilai Rp 23,24 miliar.
Unit-unit vertikal seperti Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Kediri turut menunjukkan kontribusi. Kanwil Jatim II mencatat 5...