Bea Cukai Batalkan Ekspor 160 Ton Kratom Remahan ke India

8 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Dok. IstimewaBubuk kratom. Bea Cukai gagalkan ekspor 160 ton kratom remahan ke India. Foto: Dok. Istimewa

HiPontianak - Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, membatalkan ekspor 160 ton Kratom dalam bentuk remahan ke India. Pembatalan ini disebabkan adanya larangan ekspor Kratom dalam bentuk remahan di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 20 tahun 2024.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo bilang, ekspor kratom dilarang dalam bentuk daun utuh dan remahan, dengan kurang dari tiga puluh mesh, atau di bawah tiga ratus mikron. Hingga tanggal 20 Juni 2025, Bea Cukai menemukan enam indikasi pelanggaran ekspor produk Mitragyna Speciosa, yang dilakukan oleh enam eksportir berbeda.

“Ditemukan ketidaksesuaian produk dengan ketentuan Permendag yang mulai berlaku sejak tiga belas Maret dua ribu dua lima silam, di mana produk yang diekspor masih berbentuk remahan daun, bukan bubuk halus berukuran maksimal enam ratus mikron sebagaimana dipersyaratkan,” ungkap Budi.

160 ton Kratom yang batal diekspor itu, terdiri dari 5.480 Bale, 1.720 Bag dan 480 SA. Dari temuan Bea Cukai, diketahui dua dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) telah dibatalkan, salah seorang eksportir masih pada proses pemanggilan, dan tiga di antaranya telah diterbitkan Sertifikat Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang (SHPIB).

“Menindaklanjuti hasil temuan-temuan tersebut, solusi yang diberikan adalah pembatalan ekspor untuk dilakukan proses penggilingan ulang agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Selengkapnya