Baznas Jabar Bantah Tuduhan Korupsi: Hasil Audit Tak Terbukti

3 minggu yang lalu 10
ARTICLE AD BOX
Wakil Ketua IV Bidang SDM, ADM, Umum, dan Humas H. Achmad Faisal saat konferensi pers di Kantor BAZNAS Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Jawa Barat, Senin (2/6/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan Wakil Ketua IV Bidang SDM, ADM, Umum, dan Humas H. Achmad Faisal saat konferensi pers di Kantor BAZNAS Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Jawa Barat, Senin (2/6/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat membantah adanya penyalahgunaan wewenang yang ditudingkan oleh eks pegawainya Tri Yanto.

Penyalahgunaan wewenang tersebut berkaitan dengan dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dari tahun 2021 hingga 2023 serta dugaan korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar RP 3,5 miliar.

Sebelumnya, Tri juga melaporkan Baznas atas penyelewengan dana hibah penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 11,7 miliar di tahun 2020. Laporan ini disampaikan ke Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat dan Baznas RI, yang ditindaklanjuti dengan audit investigasi pada tanggal 28 Maret 2024.

Wakil Ketua IV Bidang SDM, Adm, Umum dan Humas Baznas Jabar Achmad Faisal mengatakan, dari hasil audit Inspektorat Daerah Pemprov Jabar menyatakan semua tuduhan tersebut tidak terbukti.

“Kemudian, laporan tuduhan TY tentang tuduhan penyelewengan dana hibah penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 11,7 miliar di tahun 2020 juga disampaikan ke Baznas RI yang ditindaklanjuti dengan audit khusus tanggal 3-9 Oktober 2023. Tanggal 15 Juli 2024, keluar surat dari Baznas RI nomorB/2881/DKMR-DAKM/KETUA/KD.02.05/VII/2024 tentang Laporan Hasil Audit DAKM BAZNAS RI, yang menyatakan bahwa semua tidak terbukti,” terang Achmad dalam konferensi pers, di Baznas Jabar, Jl. Soekarno Hatta, Bandung, Jawa Barat, Senin (2/6).

Sementara itu, terkait tuduhan penyelewengan dana zakat senilai Rp 9,8 miliar, be...

Baca Selengkapnya