ARTICLE AD BOX

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan skema pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui skema angsuran. Wajib pajak kini dapat mencicil kewajibannya tanpa harus dibebani pelunasan sekaligus.
Kemudahan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah. Tujuannya, memberi ruang bagi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi maupun terdampak keadaan darurat.
Ada beberapa syarat dan ketentuan dalam aturan ini, yaitu:
Skema angsuran diberikan jika wajib pajak mengalami kesulitan keuangan atau terdampak kondisi kahar, seperti bencana alam, kebakaran, wabah, kerusuhan, dan keadaan lain yang dinilai layak oleh gubernur.
Maksimal 24 bulan dan harus diajukan melalui permohonan resmi ke pemprov.
Setiap angsuran dikenai bunga sesuai peraturan perpajakan daerah yang berlaku.
Fasilitas angsuran tidak berlaku bagi wajib pajak yang sebelumnya telah mendapat perpanjangan waktu pelaporan atau pembayaran.
Cara Pengajuan Skema Cicilan PBB-P2
1. Wajib pajak mengajukan surat permohonan angsuran kepada Kepala Bapenda melalui pejabat yang berwenang.
2. Permohonan berisi identitas wajib pajak, rincian objek pajak, jumlah tunggakan, serta alasan pengajuan.
3. Permohonan bisa disampaikan langsung, dikirim lewat pos atau ekspedisi, maupun secara elektronik.
4. Wajib pajak harus menyertakan rencana penghitungan cicilan untuk setiap masa angsuran.
Jangan lupa melengkapi dokumen berupa:
Fotokopi KTP...