ARTICLE AD BOX

Bawaslu RI diminta tanggapan terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal.
Pemilu nasional meliputi Pileg DPR, DPD dan Pilpres. Sedangkan Pemilu daerah/lokal meliputi Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dan Pilkada.
Namun, Pemilu lokal baru digelar paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.
Bawaslu mengatakan, seharusnya tahapan Pemilu dapat diprediksi alurnya sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan, sudah ada langkah antisipasi.
"Pemilu itu, election itu predictable in proses, unpredictable in result, jadi predictable-nya harus dalam proses bisa diprediksikan," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi di DPR, Jumat (4/7).

Bawaslu lantas mengungkit MK yang mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Put...