Barang Pindahan dari Luar Negeri Pejabat Negara-PNS Kini Bebas Bea Masuk

3 hari yang lalu 7
ARTICLE AD BOX
 Aditia Noviansyah/kumparanBea dan Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Pemerintah telah merevisi aturan terkait impor barang pindahan dari luar negeri yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 27 Juni 2025, kategori penerima fasilitas kini diperluas, termasuk di dalamnya pejabat negara sebagai kelompok baru yang berhak atas kemudahan ini.

Aturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 28 Tahun 2008.

“Dalam pengaturan ini, jangkauan subjeknya lebih luas. Ada pejabat negara, kemudian ada WNA (Warga Negara Asing) yang belajar, sebelumnya kan hanya WNA yang bekerja,” sebut Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Kepabeanan dan Cukai (DJBC) Chotibul Imam dalam media briefing yang diadakan secara virtual, Rabu (2/7).

Revisi terhadap ketentuan barang pindahan dari luar negeri dilakukan karena regulasi ini dinilai sudah tidak lagi relevan. Chotibul menjelaskan bahwa aturan yang baru ini dibuat dengan rincian yang lebih lengkap dan telah disesuaikan dengan situasi di lapangan saat ini.

“Kemudian juga dengan otomasi dan integrasi (aturan baru) ini, tentu memberikan kemudahan. Pelaksanaan pengawasan (barang pindahan) ini pasti lebih optimal,” tambah Chotibul.

 Fajar Irvandi/ShutterstockIlustrasi Bea Cukai. Foto: Fajar Irvandi/Shutterstock

Adapun barang pindahan yang dimaksud adalah barang-barang keperluan rumah tangga atau pribadi milik orang yang semua berdomisili di luar negeri, kemudi...

Baca Selengkapnya