Barang Dilarang Dibawa saat HUT di Istana: Bendera Selain Merah Putih-Korek

2 minggu yang lalu 17
ARTICLE AD BOX
Logo dan tema HUT ke-80 RI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Foto: Youtube/Sekretariat PresidenLogo dan tema HUT ke-80 RI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Pemerintah kembali membuka pendaftaran mengikuti upacara HUT ke-80 RI bagi masyarakat umum di Istana Merdeka. Total 10 ribu warga akan ikut merasakan khidmatnya upacara di Istana.

Kemensetneg pun mengeluarkan imbauan barang-barang apa saja yang dilarang pada 17 Agustus nanti. Di antaranya, bendera yang bukan bendera merah putih hingga korek api.

Berikut daftarnya dikutip dari Instagram Kemensetneg, Kamis (14/8):

Jenis barang yang dilarang dibawa:

  • Senjata tajam

  • Senjata api

  • Bahan peledak

  • Korek api

  • Minuman keras dan narkotika

  • Zat kimia berbahaya

  • Benda yang mudah terbakar

  • Spanduk, pamflet, berkas-berkas yang tidak berhubungan dengan kegiatan HUT-80 Kemerdekaan RI

  • Lambang selain lambang negara Indonesia

  • Bendera yang bukan merupakan bendera negara Republik Indonesia

  • Dilarang merokok konvensional ataupun elektrik

Dilarang membuat keributan/kegaduhan di tempat acara

Kemensetneg juga mengimbau masyarakat memperhatikan hal-hal berikut ini:

  • Hadir 1 jam sebelum acara dimulai

  • Pelajari denah yang ada di undangan

  • Gunakan pakaian yang rapi dan sopan sesuai ketentuan di undangan

  • Bawa barang secukupnya

  • Gunakan perhiasan secukupnya dan tidak berlebihan

  • Ikuti arahan petugas

Baca Selengkapnya