ARTICLE AD BOX

Pemerintah kembali membuka pendaftaran mengikuti upacara HUT ke-80 RI bagi masyarakat umum di Istana Merdeka. Total 10 ribu warga akan ikut merasakan khidmatnya upacara di Istana.
Kemensetneg pun mengeluarkan imbauan barang-barang apa saja yang dilarang pada 17 Agustus nanti. Di antaranya, bendera yang bukan bendera merah putih hingga korek api.
Berikut daftarnya dikutip dari Instagram Kemensetneg, Kamis (14/8):
Jenis barang yang dilarang dibawa:
Senjata tajam
Senjata api
Bahan peledak
Korek api
Minuman keras dan narkotika
Zat kimia berbahaya
Benda yang mudah terbakar
Spanduk, pamflet, berkas-berkas yang tidak berhubungan dengan kegiatan HUT-80 Kemerdekaan RI
Lambang selain lambang negara Indonesia
Bendera yang bukan merupakan bendera negara Republik Indonesia
Dilarang merokok konvensional ataupun elektrik
Dilarang membuat keributan/kegaduhan di tempat acara
Kemensetneg juga mengimbau masyarakat memperhatikan hal-hal berikut ini:
Hadir 1 jam sebelum acara dimulai
Pelajari denah yang ada di undangan
Gunakan pakaian yang rapi dan sopan sesuai ketentuan di undangan
Bawa barang secukupnya
Gunakan perhiasan secukupnya dan tidak berlebihan
Ikuti arahan petugas