ARTICLE AD BOX

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) telah menyelesaikan proses evaluasi terhadap permohonan persetujuan evaluasi tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung.
Permohonan tersebut diajukan oleh PT Thorcon Power Indonesia (TPI) pada 21 Januari 2025. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Bapeten telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 00003.556.1.300725 tertanggal 30 Juli 2025.
Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN), Wiryono, menyatakan evaluasi teknis telah diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan yang semula 1 tahun menjadi 126 hari kerja.
"Hal ini menunjukkan komitmen Bapeten untuk mendukung percepatan perizinan berusaha pembangunan reaktor nuklir (PLTN) secara selamat dan efisien," katanya melalui keterangan resmi, Kamis (7/8).
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022, proses pembangunan dan pengoperasian PLTN harus melalui tahapan izin tapak, izin konstruksi, izin commissioning, dan izin operasi.
Melalui keputusan Kepala Bapeten tersebut, maka PT TPI dapat melaksanakan kegiatan evaluasi tapak PLTN sesuai dengan dokumen Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) yang diajukan oleh perusahaan.
Dokumen PET mencakup rencana kerja kegiatan untuk mengevaluasi kelayakan tapak dalam menghadapi potensi dampak bahaya eksternal bagi reaktor nuklir, mencakup aspek kegempaan, aspek geoteknik, aspek kegunungapian, aspek meteorologi dan hidrologi, aspek kejadian akibat ...