ARTICLE AD BOX

Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium yang berlaku di seluruh zona di Indonesia.
Kenaikan HET beras medium ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.
Beleid tersebut diteken Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada tanggal 22 Agustus 2025. Sebelumnya, HET beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam diktum beleid tersebut, HET beras ini ditetapkan berdasarkan wilayah di seluruh Indonesia. Bapanas juga menekankan bahwa HET beras masih terdiri dari beras medium dan premium, namun yang disesuaikan hanya HET beras medium.
"Perubahan harga eceran tertinggi beras sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilakukan terhadap beras medium," berikut bunyi diktum keempat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, dikutip Selasa (26/8).
Berdasarkan pertimbangan aturan tersebut, Bapanas menilai HET beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini. Sehingga, untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap HET beras.
"Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdapat perubahan atas harga eceran tertinggi beras dan telah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas tata kelola perberasan yang dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2025 dan rapat koordinasi ...