Bank Indonesia Libur pada 18 Agustus 2025, Kegiatan Operasional Ditiadakan

13 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi Bank Indonesia. Foto: Shutterstock

Bank Indonesia (BI) meniadakan kegiatan operasional pada Senin (18/8), dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT RI).

Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

“Dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT RI) pada 17 Agustus 2025 serta sebagai apresiasi kepada masyarakat untuk merayakan proklamasi kemerdekaan, kegiatan operasional Bank Indonesia pada 18 Agustus 2025 ditiadakan,” tutur Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya, Rabu (13/8).

Kegiatan operasional yang ditiadakan pada Senin (18/8) meliputi Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).

 ShutterstockBank Indonesia. Foto: Shutterstock

Kemudian Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).

“Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi,” k...

Baca Selengkapnya