Bandung Berlakukan Jam Malam Bagi Pelajar Mulai Hari Ini, 9 Malam hingga 4 Subuh

3 minggu yang lalu 12
ARTICLE AD BOX
 Shutter StockIlustrasi pelajar SMA. Foto: Shutter Stock

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi mulai memberlakukan aturan jam malam untuk pelajar tingkat SD, SMP hingga SMA mulai hari ini, tanggal 2 Juni 2025. Hal ini mengikuti surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.

Dalam surat edaran tersebut, siswa dilarang berkegiatan di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus.

Alasan khusus yang dimaksud adalah jika pelajar tengah mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, atau dalam kondisi darurat.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, kebijakan ini harus dilaksanakan oleh seluruh ASN di kewilayahan dan kepala sekolah. Ia ingin semua pihak memastikan pelaksanaan berjalan efektif tanpa menimbulkan polemik.

“Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” ujar Farhan dalam keterangannya, Senin (2/6).

Satpol PP dan Dishub Patroli

Farhan meminta Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk rutin berpatroli ke titik-titik yang sering dijadikan tempat nongkrong pelajar.

“Jangan ragu untuk bertanya identitas dan sekolahnya. Lakukan dengan pendekatan humanis tapi tetap tegas,” ungkapnya.

Farhan juga menyebut pentingnya sosialisasi kepada orang tua dan tokoh masyarakat agar aturan ini tidak disalahartikan.

Sebelumnya, Pemprov Jabar mengeluarkan kebijakan aturan jam malam untuk pelajar. Dengan adanya aturan jam malam ini, Pemprov Jabar juga tidak akan memberikan bantuan kepada pelajar yang terlibat kenakalan dengan unsur kekerasan dan terjadi di saat pemberlakuan jam malam.

Baca Selengkapnya