ARTICLE AD BOX

Bakamla mengamankan 35 Ponton Isap Produksi (PIP) atau kapal tambang yang terdeteksi melakukan penambangan pasir timah secara ilegal di area IUP PT Timah, Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. penambangan ilegal itu diketahui dari patroli yang dilakukan KN Belut Laut-406 milik Bakamla pada Kamis (24/7).
“Setelah dilakukan pendekatan dan komunikasi, seluruh ponton kami perintahkan untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan dan diarahkan untuk bergeser ke tepi pantai guna proses pendataan lebih lanjut,” tutur Kepala Stasiun Bakamla Babel, Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto, dalam keterangannya.
Yuli mengatakan Bakamla tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum. Pihaknya juga mengedepankan pendekatan edukatif dan solutif.

“Kami siap memfasilitasi para penambang untuk bisa mendapatkan legalitas berupa surat perintah kerja dari PT Timah, sehingga aktivitas mereka dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, langkah ini diharapkan tidak hanya mencegah kerusakan lingkungan laut akibat tambang ilegal. Tapi juga mengantisipasi potensi penyelundupan pasir timah ke luar negeri yang merugikan negara.
“Dengan pengawasan yan...