ARTICLE AD BOX

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta kepada Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, untuk segera mendata Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang sesuai kriteria untuk mengelola bisnis pertambangan.
Adapun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menjadi landasan hukum bagi para pelaku usaha UKM itu juga dikabarkan akan segera rampung.
“Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisasi, Mana UMKM-UMKM yang paten, Sebentar lagi PP udah harus selesai. PP Tambang sebentar lagi selesai,” ucap Bahlil dalam acara Peringatan Hari Kewirausahaan Nasional di Gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Selasa (10/6).
Bahlil juga meminta Kementerian UMKM mencari UKM yang bagus serta layak untuk diberikan prioritas tambang. Ia menilai UKM yang mendapatkan izin mengelola tambang harus UKM yang profesional, guna mencegah adanya penggadaian izin usaha pertambangan (IUP).
“Kita hanya kasih kepada pengusaha yang sudah profesional. Jadi jangan sampai gadaikan lagi IUP tambang. Ini adalah bentuk keadilan. Bagaimana kita wujudkan, retribusi aset kita,” tutur Bahlil.