ARTICLE AD BOX

Kasus pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18 tahun) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, memasuki babak baru.
Indra Septriaman alias In Dragon dituntut hukuman mati. Hal itu termuat dalam tuntutan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (8/7).
"Kami mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa," kata Ketua Tim JPU Bagus Priyonggo dikutip dari Antara, Sabtu (12/7).
Ia mengatakan tuntutan tersebut karena pihaknya menilai terdakwa telah melakukan tindakan keji, tidak berperikemanusiaan, serta sebelumnya telah dijatuhi pidana. Ia menyebutkan adapun kasus pidana yang pernah menjerat Indra yaitu terkait dengan narkotika, asusila, serta terakhir pencurian.
"Karena itu kami melakukan tuntutan maksimal," katanya.
Kata Kuasa Hukum Terdakwa

Kuasa Hukum Terdakwa, Dafriyon, menilai tuntutan JPU tersebut terlalu dipaksakan. Sebab menurut dia, semenjak awal sidang, tidak ada ada unsur-unsur pembunuhan berencana yang dilakukan kliennya.
"Yang a...