ARTICLE AD BOX

Pemerintah telah merampungkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan migas untuk membeli hasil produksi dari sumur rakyat di wilayah kerja mereka.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kemitraan antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan pengelola sumur masyarakat maupun sumur idle.
“Ini Permen 14 tahun 2025 itu sudah selesai. Ini pengaturannya adalah kemitraan perusahaan KKKS (K3S) dengan mitra. Dengan mitra itu bisa yang terkait dengan sumur idle, sumur masyarakat juga,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/6).
Yuliot mengatakan, kini KKKS diharuskan menyerap hasil produksi dari sumur-sumur rakyat yang berada di dalam wilayah kerja (WK) mereka, bukan membeli sumurnya.
“Ini kewajiban dari perusahaan K3S itu adalah membeli hasil dari sumur masyarakat,” jelasnya.

Yuliot juga menyampaikan seluruh kegiatan di sumur rakyat harus mematuhi standar keselamatan di sektor migas, dan apabila ada teknologi atau prosedur yang belum sesuai, perusahaan wajib melakukan pembinaan.
“Kemudian kalau ada teknologi yang tidak bisa, yang terkait dengan produksi, yang terkait dengan lingkungan itu...