Aturan OJK tentang Penagihan Kredit Terbaru, Kreditur dan Debitur Perlu Tahu

1 hari yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
 Unsplash/Charanjeet DhimanIlustrasi Aturan OJK tentang Penagihan Kredit. Sumber: Unsplash/Charanjeet Dhiman

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) merupakan lembaga negara yang memiliki peran penting dalam mengawasi jasa keuangan, termasuk mengenai penagihan kredit. Aturan OJK tentang penagihan kredit telah tertuang dalam peraturan tertulis.

Peraturan tersebut adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, Mahendra Siregar telah menetapkan peraturan tersebut pada 20 Desember 2023.

Aturan OJK tentang Penagihan Kredit di Indonesia

 Unsplash/Chanhee LeeIlustrasi Aturan OJK tentang Penagihan Kredit. Sumber: Unsplash/Chanhee Lee

Keuangan merupakan sektor vital dalam perekonomian sehingga banyak negara di dunia menatanya dengan membentuk sistem serta lembaga terpercaya. Indonesia sebagai negara yang aktif menjalankan perekonomian pun memiliki lembaga keuangan.

Satu di antaranya, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dikutip dari buku Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Menangani Hak Nasabah atas Pelanggaran Jasa Keuangan Online, Maroena, dkk. (2024: 17), OJK adalah lembaga negara yang memiliki fungsi penting dalam mengatur dan mengawasi sistem untuk seluruh aktivitas dalam industri jasa keuangan di Indonesia.

OJK bahkan memiliki peraturan khusus mengenai penagihan kredit. Aturan OJK tentang penagihan kredit di Indonesia tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia No...

Baca Selengkapnya