ARTICLE AD BOX

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan aturan tentang efisiensi anggaran, salah satunya ketentuan pos belanja mana saja yang dikurangi.
Beleid tersebut tercantum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam Pasal 3 aturan tersebut, dijelaskan untuk melaksanakan efisiensi anggaran belanja, Menkeu menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/Lembaga yang ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja.
Kemudian jenis belanja dalam barang dan modal mana saja yang bisa diefisiensi oleh kementerian atau lembaga adalah arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden,” tulis Poin 3 Pasal 3 beleid tersebut.
