ARTICLE AD BOX

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) buka suara terkait dugaan kerugian Rp 63 triliun dari kuota internet hangus. ATSI mengklaim bahwa seluruh anggotanya selalu berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Isu ini mencuat setelah Indonesia Audit Watch (IAW) mengungkap adanya praktik tidak transparan terkait kuota internet yang secara otomatis hangus saat masa aktifnya habis. Fenomena ini dinilai berpotensi merugikan konsumen dan negara hingga mencapai nilai fantastis, yakni sekitar Rp 600 triliun.
Praktik penghapusan kuota tanpa kompensasi ini diduga telah berlangsung lebih dari sepuluh tahun tanpa adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini menjadi celah penyalahgunaan yang harus segera ditindaklanjuti oleh lembaga terkait.
Menanggapi hal tersebut, ATSI menegaskan bahwa penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan dengan aturan yang berlaku yaitu Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan.
“Ini juga sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, yang menegaskan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah maupun uang elektronik, sehingga juga sudah dikenakan PPN sebagaimana barang konsumsi lainnya,” papar Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (12/6).