ARTICLE AD BOX

Wakil Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Nazril Irham alias Ariel NOAH meminta pemerintah untuk menegaskan bahwa penyanyi atau pelaku pertunjukan tak perlu membayar royalti hak cipta ketika membawakan lagu dalam sebuah pertunjukan.
Menurut Ariel, pernyataan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hal itu belum cukup kuat untuk membuat seluruh pihak memahami hal itu. Pria yang akrab disapa Boriel itu mengatakan bahwa pihak yang wajib membayar performing rights adalah penyelenggara acara.
"Menurut kami itu penting, karena apa? Karena terhitung sampai hari ini, baru tadi pagi masih ada satu somasi lagi ke penyanyi untuk membayarkan performing rights," kata Ariel saat rapat konsultasi bersama di Komisi XIII DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Kamis (21/8).
Ariel menyebut bahwa ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa penyanyi harus membayar royalti dari lagu-lagu yang mereka bawakan dalam pertunjukan. Polemik itu, kata dia, timbul setelah adanya perkara hak cipta yang melibatkan Agnez Mo.
