ARTICLE AD BOX

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara mengungkapkan aturan menteri terkait batasan luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi agar masyarakat punya pilihan.
Dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, disebutkan bahwa luas bangunan rumah yang mendapatkan keringanan dari pemerintah itu dapat berkisar antara 18 hingga 36 meter persegi, dengan luas tanah mulai dari 25 hingga 200 meter persegi, lebih kecil dari aturan saat ini.
Saat ini, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021, rumah subsidi tapak harus memiliki luas bangunan minimal 21 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi. Adapun maksimalnya adalah 36 meter untuk bangunan dan 200 meter untuk tanah.
Menurut Ara, pro kontra adalah hal biasa dan dirinya merasa yakin tujuan dari penyusunan peraturan tersebut sangat baik supaya semakin banyak masyarakat yang bisa menerima manfaat dan tidak merugikan mereka, karena ada pilihan desain rumah bersubsidi yang sesuai kebutuhan.
"Sekarang kan masih tahapan daripada masukan-masukan. Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik," ujar Ara dalam Rapat pembahasan optimalisasi Program KPR Sejahtera FLPP di Menara BJB Bandung, seperti dilansir Antara, Selasa (3/6).
Menurutnya, luas lahan rumah subsidi yang tidak terlalu luas sangat sesuai d...