Apakah Guru Ngaji Termasuk Fisabilillah yang Berhak Menerima Zakat?

2 minggu yang lalu 9
ARTICLE AD BOX
Ilustrasi Apakah Guru Ngaji Termasuk Fisabilillah  Sumber Unsplash/Masjid MABAIlustrasi Apakah Guru Ngaji Termasuk Fisabilillah Sumber Unsplash/Masjid MABA

Apakah guru ngaji termasuk fisabilillah? Pertanyaan ini banyak diajukan dalam forum diskusi Islam tentang zakat.

Kata zakat berasal dari kata zaka-yazku-zaka'an-wa zakwan yang berarti berkembang dan bertambah. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim kepada golongan yang berhak menerimanya.

Apakah Guru Ngaji Termasuk Fisabilillah? Simak Penjelasannya dalam Islam

Ilustrasi Apakah Guru Ngaji Termasuk Fisabilillah  Sumber Unsplash/Hasan AlmasiIlustrasi Apakah Guru Ngaji Termasuk Fisabilillah Sumber Unsplash/Hasan Almasi

Sebelum memahami apakah guru ngaji termasuk fisabilillah, ketahui lebih dulu arti katanya. Fi sabilillah (في سبيل الله) dalam bahasa Arab berarti "di jalan Allah" atau "karena Allah".

Fisabilillah merupakan golongan orang yang berjuang di jalan Allah, yaitu mereka yang aktif dalam kegiatan dakwah, pendidikan, dan kegiatan keagamaan lainnya.

Fisabilillah digunakan untuk menggambarkan segala tindakan atau usaha yang dilakukan semata-mata untuk mencari keridhaan Allah Swt, dengan harapan mendapatkan pahala dan keberkahan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka guru ngaji juga termasuk dalam fisabilillah. Artinya, guru ngaji berhak masuk dalam kategori penerima zakat.

8 Kategori Penerima Zakat yang Perlu Diketahui

Baca Selengkapnya