ARTICLE AD BOX

Profesi guru sudah menjadi pilihan yang dihormati masyarakat, khususnya di Indonesia. Terlebih lagi belakangan ini, istilah PPPK guru semakin sering terdengar, terutama buat guru honorer yang lagi cari kepastian status. Apa itu PPPK guru?
Guru sering dianggap pekerjaan mulia karena perannya yang krusial dalam mencerdaskan bangsa. Dengan mengetahui informasi PPPK dan syaratnya, para calon pendaftar dapat mempersiapkan hal-hal penting untuk pendaftaran selanjutnya.
Apa itu PPPK Guru? Ini Pengertian beserta Syaratnya

Apa itu PPPK guru? PPPK itu singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK guru maksudnya tenaga pendidik yang diangkat jadi ASN, tapi statusnya bukan PNS, melainkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu.
Hal ini semua sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Walaupun statusnya kontrak, PPPK tetap dapat hak-hak yang hampir mirip PNS, ada gaji pokok, tunjangan, sama jaminan sosial juga, selama masa kontraknya masih berlaku.
Untuk bisa menjadi PPPK tentunya memerlukan berbagai syarat dan ketentuan tertentu. Mengutip dari situs ppg.dikdasmen.go.id, inilah syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi.
1. Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia p...