ARTICLE AD BOX

Amnesti menjadi istilah yang membuat banyak diperbincangkan masyarakat. Hal ini dikarenakan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana. Sebenarnya, apa itu amnesti?
Selain itu, banyak orang penasaran dengan bagaimana cara kerja sistem yang satu ini sehingga seorang terpidana bisa keluar atau bebas dari hukuman pidana.
Apa Itu Amnesti yang Diberikan untuk Terpidana?

Apa itu amnesti? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Sedangkan dikutip dari buku Hukum Tata Negara Dalam Dinamika Ketatanegaraan Indonesia oleh Ni Ketut Sari Adnyani (2020) apa itu amnesti adalah kewenangan presiden dalam meniadakan pidana atas perbuatan seseorang atau suatu kelompok.
Hal ini didasarkan pada Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang 1945 yang berbunyi:
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.Selain itu, dijelaskan juga dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 menyebutkan bahwa Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.
Artinya, seseorang atau sekelompok yang mendapatkan amnesti, maka maka semua akibat hu...