Apa Itu Amnesti yang Diberikan ke Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong?

21 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 kumparanHasto Kristiyanto dan Thomas Lembong. Foto: kumparan

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijerat sebagai terdakwa korupsi oleh KPK. Prabowo juga memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang terjerat kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemberian amnesti dan abolisi itu usai adanya persetujuan dari DPR RI atas usulan Prabowo. Pengumuman persetujuan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI pada hari ini, Kamis (31/7).

Lantas, apa itu Amnesti dan Abolisi?

Amnesti dan abolisi merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Berikut bunyi pasalnya: Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Dalam pemberian grasi serta abolisi ini, presiden harus mempertimbangkan pertimbangan dan persetujuan dari DPR RI.

Soal amnesti dan abolisi juga termuat dalam Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Dalam UU Darurat itu dijelaskan bahwa presiden atas kepentingan negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.

"Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman," demikian tertulis dalam pasal 1 UU Darurat tersebut.

Adapun konteks UU Darurat itu, yakni pemberian amnesti dan abolisi kepada semua orang yang sebelum tanggal 27 Desember 1949 telah melakukan tindak pidana dari persengketaan politik antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda.

Tidak dijelaskan detail soal amnesti dan abolisi di UU Darurat itu. Namun, dengan dijelaskan dengan pem...

Baca Selengkapnya