Anggota Komisi III Ungkap DIM Revisi KUHAP: Tersangka Harus Didampingi Advokat

1 minggu yang lalu 9
ARTICLE AD BOX
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanAnggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Komisi III DPR RI memastikan telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah terkait revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Salah satu fokus utama yang disorot dalam DIM adalah penguatan perlindungan hak asasi manusia, khususnya terhadap tersangka.

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, mengatakan pemerintah telah menyampaikan banyak catatan penting dalam dokumen tersebut. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pentingnya pendampingan hukum terhadap tersangka sejak awal proses hukum.

“Kalau dari pemerintah banyak ya, karena kita sudah dapet konsepnya,” ujar Adang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (19/6).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Pakar Hukum Terkait KUHP di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (19/6). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanRapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Pakar Hukum Terkait KUHP di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (19/6). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Adang menjelaskan, pemerintah ingin memastikan semua pihak yang tersangkut perkara pidana tetap mendapat jaminan keadilan dan perlindungan hak-haknya. Termasuk, menjamin tersangka mendapat pendampingan hukum pada tahap awal pemeriksaan.

“Mungkin kenapa dalam undang-undang yang RUU ini, bahwa setiap tersangka dan sebagainya, segera harus didampingi oleh penasihat hukum, advoka...

Baca Selengkapnya