Anggota DPRD Solo Adukan Goreng Widuran, Polresta: Tidak Semua Hukum itu Pidana

2 minggu yang lalu 10
ARTICLE AD BOX
 Dok. Tangkapan layar Google MapsTangkapan layar Google Maps: Tahun 2017, ayam goreng Widuran Solo menggunakan kata "Halal" di spanduknya. Foto: Dok. Tangkapan layar Google Maps

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo, buka suara terkait Anggota DPRD Solo, Sugeng Riyanto, yang mengadukan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta dalam kasus penipuan menjual makanan non-halal.

“Berkaitan Ayam Goreng Widuran akan kita teliti. Apa pun yang sudah diatur dalam hal ini kita spesifikasinya. Kita sama-sama lihat. Ada hukum di dalamnya, tapi tidak semua hukum itu ranahnya pidana dan kepolisian,” kata Prasetyo di Mapolresta Surakarta, Kamis (12/6).

Polisi telah berkoordinasi dengan Pemkot Solo terkait masalah ini. Ia memastikan akan mendengarkan aspirasi dari masyarakat.

“Pada hakikatnya ada kegaduhan masyarakat dengan adanya informasi pemberitaan seperti itu. Kami tetap siapa pun (aduan) yang memberikan unek-uneknya karena kecewa silakan,” katanya.

 kumparanKasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo. Foto: kumparan

Prasetyo menuturkan pihaknya akan mengkaji masalah ini untuk menentukan layak atau tidak masuk ranah pidana.

“Saya rasa akan melakukan penelitian apakah perkara ini sudah masuk pidana. Yang pasti sudah dilakukan Wali sudah turun tangan, karena ada ketentuan administrasi,” katanya.

Anggota DPRD Solo Sugeng Riyanto mengadukan Ayam Goreng Widuran atas kasus penipuan di Polresta Surakarta, Rabu (11/6/2025). Foto: kumparanAnggota DPRD Solo Sugeng R...
Baca Selengkapnya