ARTICLE AD BOX

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo, buka suara terkait Anggota DPRD Solo, Sugeng Riyanto, yang mengadukan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta dalam kasus penipuan menjual makanan non-halal.
“Berkaitan Ayam Goreng Widuran akan kita teliti. Apa pun yang sudah diatur dalam hal ini kita spesifikasinya. Kita sama-sama lihat. Ada hukum di dalamnya, tapi tidak semua hukum itu ranahnya pidana dan kepolisian,” kata Prasetyo di Mapolresta Surakarta, Kamis (12/6).
Polisi telah berkoordinasi dengan Pemkot Solo terkait masalah ini. Ia memastikan akan mendengarkan aspirasi dari masyarakat.
“Pada hakikatnya ada kegaduhan masyarakat dengan adanya informasi pemberitaan seperti itu. Kami tetap siapa pun (aduan) yang memberikan unek-uneknya karena kecewa silakan,” katanya.

Prasetyo menuturkan pihaknya akan mengkaji masalah ini untuk menentukan layak atau tidak masuk ranah pidana.
“Saya rasa akan melakukan penelitian apakah perkara ini sudah masuk pidana. Yang pasti sudah dilakukan Wali sudah turun tangan, karena ada ketentuan administrasi,” katanya.
