AMAN Ajukan Amicus Curiae di Gugatan Reklamasi Teluk Manado, Ini Penyebabnya

5 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Sulawesi Utara, Kharisma Kurama.Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Sulawesi Utara, Kharisma Kurama.

MANADO - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengajukan Amicus Curiae pada gugatan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam pernyataannya, AMAN menilai aktivitas reklamasi di Teluk Manado, berpotensi membawa dampak bagi eksistensi masyarakat adat di Sulawesi Utara (Sulut). Alasan inilah yang mendorong AMAN untuk membuat Amicus sebagai pihak yang berkepentingan dalam gugatan dengan nomor sidang perkara No.444/G/LH/2024/PTUN.JKT.

Ketua Pengurus Harian (PH) Wilayah AMAN Sulawesi Utara, Kharisma Kurama, mengatakan jika Amicus Curiae ini tujuannya adalah untuk memberikan pertimbangan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni untuk mempertimbangkan eksistensi masyarakat adat dan dampak lingkungan hidup atas proyek reklamasi di Manado Utara.

“Amicus tersebut sudah kami masukkan pada tanggal 25 Juni 2025, kemarin. Kami berharap amicus ini bisa menjadi bahan pertimbangan ke depannya pada putusan hakim sesuai dengan yang sudah disusun dalam isi surat,” ujar Kharisma dalam pernyataan yang diterima.

Menurutnya, AMAN sebagai organisasi yang memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat merasa memiliki kepentingan hukum atau legal standing untuk memasukkan amicus atau bertindak sebagai amici dalam kasus tersebut.

“Kami menilai, proyek dari reklamasi it...

Baca Selengkapnya