Alur Pendaftaran Nikah di KUA, Waktu Proses, dan Syarat-syaratnya

1 minggu yang lalu 10
ARTICLE AD BOX
 alur pendaftaran nikah di kua, Photo by Hassan Shoots on Pexels.comIlustrasi: alur pendaftaran nikah di kua, Photo by Hassan Shoots on Pexels.com

Menikah di KUA (Kantor Urusan Agama), sedang menjadi tren di kalangan anak muda terutama Generasi Z - Gen Z. Namun, menikah di KUA tidak sekadar menikah, tapi ada alur pendaftaran nikah di kua perlu dipahami oleh calon pasangan pengantin.

Ada banyak persiapan yang harus dilakukan ketika memutuskan untuk menikah. Salah satu yang perlu dipersiapkan adalah tempat menikah akan diselenggarakan. Tempat menikah bisa dilakukan di rumah, di masjid, hotel dan gedung-gedung serbaguna. Tempat-tempat tersebut tentunya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Karena itu, muncul solusi menikah di KUA.

Alur Pendaftaran Nikah di KUA, yang Sedang Diminati Gen Z

//www.pexels.com/Ilustrasi: alur pendaftaran nikah di kua, Photo by Rizki Koto: https://www.pexels.com/

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), menikah di KUA tidak dipungut biaya alias gratis asal dilaksanakan pada hari kerja dan jam operasional KUA, yakni Senin sampai Jumat pukul 8 pagi hingga 4 sore. Bagaimana alur pendaftaran nikah di kua?

1. Syarat Nikah di KUA

  1. Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, dan ijazah terakhir

  2. Surat pengantar pernikahan dari desa atau kelurahan tempat calon pengantin tinggal.

  3. Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (khusus untuk WNI yang tinggal di luar negeri dan tidak memiliki dokumen kependudukan).

  4. Fotokopi akta kelahi...

Baca Selengkapnya