Alasan Olahraga Padel Kena Pajak Hiburan 10%: Yang Main Kalangan Middle ke Atas

5 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Kadis SDA Ika Agustin saat meninjau pengerukan Kali Irigasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/7/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparanGubernur Jakarta Pramono Anung dan Kadis SDA Ika Agustin saat meninjau pengerukan Kali Irigasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/7/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, olahraga padel dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Penjelasan ini disampaikan menyusul polemik di masyarakat mengenai pengenaan pajak hiburan pada beberapa jenis olahraga.

“Teman-teman sekalian, ini penjelasan saya terakhir, ya. Jadi undang-undang kita sudah mengatur pajak hiburan dan pajak pertandingan,” ujar Pramono saat ditemui di Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/7).

Ia menyebut, ada 21 jenis kegiatan olahraga dan hiburan yang dikenai pajak, termasuk padel, tenis, renang, bola basket, dan bola voli. Padel, yang belakangan menjadi sorotan publik, disebut lebih banyak dimainkan oleh kalangan menengah ke atas.

“Semua yang menyangkut pajak hiburan orang olahraga itu semuanya terkena pajak. Ada 21. Termasuk tenis, renang, basket, bola voli, padel,” jelas Pramono.

“Ini kan menjadi rame karena padel. Dan padel ini terus terang aja mohon maaf, rata-rata yang bermain adalah middle ke atas,” tambahnya.

Sekilas Padel

Padel adalah olahraga raket yang bisa dibilang gabungan antara tenis dan squash. Olahraga ini dimainkan di lapangan yang lebih kecil dari lapangan tenis, dikelilingi oleh dinding kaca dan pagar kawat.

Padel menjadi olahraga permainan populer di Jakarta setahun belakangan ini karena sifatnya yang menyenangkan, mudah dipelajari, dan menciptakan komunitas pemain yang erat.

Popularitasnya terus meningk...

Baca Selengkapnya