ARTICLE AD BOX

KPK belum menahan Sekjen DPR, Indra Iskandar. Padahal, KPK sudah menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah jabatan DPR.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan alasan lembaga antirasuah belum menahan Indra karena sedang menghitung kerugian negara.
"Perkara terkait Sekjen DPR, Kita sedang melengkapi. Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya," kata Asep kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).
Rumah Dinas DPR saat ini sudah dikembalikan ke Kementerian Sekretariat Negara. Asep menilai, hal tersebut tidak menjadi masalah untuk mengusut dugaan korupsi yang terjadi sebelum pengembalian itu dilakukan.
“Enggak hanya rumah itu. Kan bisa dari tempat lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Indra Iskandar diketahui telah berstatus sebagai te...