ARTICLE AD BOX

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan daftar aset barang rampasan negara yang disita dalam sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Jampidsus Kejagung.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala BPA Kejagung, Amir Yanto, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).
Amir awalnya memaparkan data terkait aset-aset yang disita Kejagung dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Aset tersebut di antaranya ribuan bidang tanah, kapal phinisi, puluhan unit kendaraan hingga uang rampasan dari berbagai mata uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Penyelesaian barang rampasan negara dan benda sita eksekusi perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata Amir dalam rapat tersebut, Rabu (20/8).

Adapun rincian aset yang disita terkait kasus tersebut yakni:
1.464 bidang tanah dan/atau bangunan
1 unit kapal Phinisi
26 unit mobil, 5 unit sepeda motor, dan 3 unit sepeda
1 buah gitar listrik
16 buah jam tangan, 3 buah perhiasan, tas, dompet, sepatu, sandal, dan ikat pinggang
Uang rampasan dari berbagai mata uang Rp11.823.398.617,87
Aset PT GBU
Saham 344.643.516.568 lembar
Reksa Dana sebanyak 1,6 miliar unit