BPA Kejagung Ungkap Aset Sitaan Jiwasraya-Duta Palma: Tanah, Kapal Phinisi-Mobil

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Reno Esnir/ANTARA FOTOKepala BPA Kejagung, Amir Yanto. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan daftar aset barang rampasan negara yang disita dalam sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Jampidsus Kejagung.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala BPA Kejagung, Amir Yanto, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).

Amir awalnya memaparkan data terkait aset-aset yang disita Kejagung dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Aset tersebut di antaranya ribuan bidang tanah, kapal phinisi, puluhan unit kendaraan hingga uang rampasan dari berbagai mata uang senilai Rp 11,8 miliar.

"Penyelesaian barang rampasan negara dan benda sita eksekusi perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata Amir dalam rapat tersebut, Rabu (20/8).

Kendaraan yang disita oleh pihak Kejagung terkait kasus Jiwasraya, Jumat (17/1/2020). Foto: Abyan Faisal/kumparanKendaraan yang disita oleh pihak Kejagung terkait kasus Jiwasraya, Jumat (17/1/2020). Foto: Abyan Faisal/kumparan

Adapun rincian aset yang disita terkait kasus tersebut yakni:

  • 1.464 bidang tanah dan/atau bangunan

  • 1 unit kapal Phinisi

  • 26 unit mobil, 5 unit sepeda motor, dan 3 unit sepeda

  • 1 buah gitar listrik

  • 16 buah jam tangan, 3 buah perhiasan, tas, dompet, sepatu, sandal, dan ikat pinggang

  • Uang rampasan dari berbagai mata uang Rp11.823.398.617,87

  • Aset PT GBU

  • Saham 344.643.516.568 lembar

  • Reksa Dana sebanyak 1,6 miliar unit

    Baca Selengkapnya