Alasan KPK Belum Tahan 2 Tersangka Kasus CSR BI-OJK: Nunggu Bukti Komplet

4 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pemaparan saat konferensi pers penahanan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTODirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pemaparan saat konferensi pers penahanan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO

KPK belum menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK masih mengumpulkan barang bukti yang cukup sebelum menahan tersangka tersebut.

"Kita masih mengumpulkan bukti-bukti ya, karena kita harus ngecek, ngecek uangnya kan dari PSBI namanya, memang terkenalnya CSR, namanya PSBI, itu kan diberikan kepada yang dua orang tersangka ini," kata Asep kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).

Asep menyebut, hal yang dicek KPK adalah mengenai peruntukan dana CSR itu. Ia mencontohkan, dana CSR untuk pembangunan rumah tidak layak huni (rutilahu) yang menurut temuan KPK saat ini beberapa tidak sesuai.

"Misalkan digunakan untuk bikin rutilahu, dari sana diberikan 10, misalkan 10 rumah, 10 unit, nah kita harus cek, bener nggak 10 unit, nah beberapa yang sudah kita cek itu tidak benar," terangnya.

"Jadi untuk yang 10 unit, misalkan yang dibangun hanya 2 unit, 8 unit lagi tetap mereka pertanggungjawabkan, tapi tadi titip, jadi kita sedang mengumpulkan bukti," tambah dia.

Baca Selengkapnya